PPAB Beri Masukan Dokumen Program Green for Riau
Menakar Penerapan PADIATAPA dalam REDD+ Yurisdiksional: Catatan Kritis dan Tanggapan Atas Arsitektur GREEN for Riau
Pelaksanaan program Jurisdictional REDD+ (JREDD+) melalui inisiatif GREEN for Riau memicu diskursus substantif terkait tata kelola perlindungan sosial dan hak asasi manusia (safeguards). Isu krusial ini mengemuka melalui korespondensi teknis antara Istiqomah Marfuah—perwakilan dari Perkumpulan Pemantauan Akuntabilitas Berkelanjutan (PPAB)—dengan Tim Penyusun Panduan Persetujuan Tanpa Paksaan di Awal Tanpa Tekanan (PADIATAPA/FPIC) GREEN for Riau.
Penyempurnaan Data Kelembagaan Adat dan Validasi Subjek Hukum
Salah satu sorotan utama PPAB berfokus pada pentingnya akurasi data historis dan struktur kelembagaan adat dalam dokumen Kerangka Kerja REDD+ Riau (STRADA). Secara spesifik, PPAB menyoroti pemetaan keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Talang Mamak pada sub-bab Profil Masyarakat Adat Di Provinsi Riau.
PPAB mengingatkan bahwa struktur sosial dan penguasaan ulayat Talang Mamak telah terdokumentasi secara legal-adat dalam rujukan Titis Tarmba Hukum Tanah dan Ulayat Talang Mamak, yang disepakati melalui forum beriuh-bekampung dan ditandatangani oleh 29 pimpinan komunitas adat pada 29 Juni 2021. Dokumen ini menegaskan tiga poin fundamental:
Struktur Kepemimpinan: Kelembagaan adat Talang Mamak dipimpin secara sah oleh Payung Tiga Kaki (Batin Talang Parit, Patih Talang Durian Cacar, dan Batin Talang Perigi).
Inventarisasi Wilayah: Memuat penamaan mendalam atas jenis-jenis tanah adat/ulayat Talang Mamak.
Prosedur Pemanfaatan: Mengatur tata tata cara pengelolaan tanah adat, termasuk kewajiban prosedur jika pihak eksternal berniat memanfaatkan wilayah ulayat tersebut.
PPAB menyarankan agar penyusun dokumen mengonfirmasi ulang peta kelembagaan ini langsung kepada pemangku adat (seperti Batin Irasan selaku Batin Talang Parit) atau melalui jaringan pendamping seperti AMAN Indragiri Hulu.
Dilema Konseptual: Rights Holders vs Pemegang Konsesi
Di luar masalah pemetaan adat, PPAB menyoroti kekeliruan konseptual dalam penentuan subjek PADIATAPA/FPIC pada draf dokumen STRADA dan Panduan Pelaksanaan PADIATAPA (khususnya Tabel 6). Menurut PPAB, instrumen REDD+ harus membedakan secara tegas antara:
Pemrakarsa REDD+: Pihak berkewajiban yang memfasilitasi dan melaksanakan proses FPIC (pemerintah, sektor swasta, LSM, atau mitra pembangunan).
Rights Holders (Pemegang Hak): MHA dan masyarakat lokal yang hak dasar, wilayah, dan sumber daya kehidupannya berpotensi terdampak langsung.
PPAB mengkritik pencantuman perusahaan/pemegang konsesi swasta sebagai subjek yang berhak menerima PADIATAPA. FPIC merupakan hak kolektif mendasar yang berakar pada hak menentukan nasib sendiri (self-determination) sebagaimana diatur dalam UNDRIP (United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples) dan safeguard REDD+ internasional.
Oleh karena itu, PPAB menegaskan bahwa persetujuan dari entitas bisnis atau pemilik kewenangan legal tidak boleh disetarakan dengan FPIC. Hubungan dengan sektor swasta seharusnya dikategorikan melalui instrumen lain—seperti Informed Consultation and Participation (ICP), agreement, atau authorization—yang ditentukan melalui proses pelingkupan (scoping) di awal kegiatan.
Perspektif Tim Penyusun: Prinsip Inklusivitas dan Sifat Retroaktif GREEN for Riau
Merespons masukan mendalam dari PPAB, Tim Penyusun Panduan PADIATAPA GREEN for Riau menyampaikan penjelasan teknis dan filosofis terkait arsitektur program yang dipaparkan pada Konsultasi Publik 30 Juli 2026:
Prinsip No One Left Behind & Pembagian Manfaat: Tim menjelaskan bahwa skema GREEN for Riau berfokus pada skema pembayaran berbasis kinerja (Result-Based Payment/RBP). Dalam kerangka ini, PADIATAPA dikaitkan langsung dengan potensi pembagian manfaat (benefit sharing). Karena pelaku swasta pemegang konsesi berpotensi memberikan kontribusi pada pengurangan/penghilangan emisi (ERR)—dan di sisi lain memiliki komitmen sertifikasi lingkungan (seperti VERRA) yang bisa terdampak—maka mereka juga dimasukkan sebagai subjek penerima PADIATAPA. Pendekatan yurisdiksional bertingkat (nested) ini diklaim telah melalui tahap konsultasi panjang bersama Kementerian Kehutanan dan standar ART-TREES.
Penyederhanaan Istilah (FPIC vs ICP): Tim Penyusun mengonfirmasi bahwa diferensiasi antara FPIC dan ICP disengaja untuk tidak dipisah secara kaku. Pelangkah ini diambil demi menyederhanakan panduan operasional agar mudah dipahami oleh masyarakat awam dan para pemangku kepentingan di lapangan tanpa terbebani kerumitan jargon teknis.
Sifat Program Retroaktif: Terkait mekanisme scoping, tim menglarifikasi bahwa GREEN for Riau merupakan aksi REDD+ yang bersifat retroaktif untuk periode referensi 2015–2020 dan periode pengkreditan 2021–2025. Mengingat intervensi fisik telah terjadi di masa lalu, fokus dokumen Panduan PADIATAPA, STRADA, FGRM, hingga BSM saat ini adalah menyelaraskan arsitektur pelaporan dan instrumen safeguards guna memenuhi kesenjangan bukti formal (gap assessment) sesuai syarat klaim kompensasi emisi ART-TREES.
Dialektika antara PPAB dan Tim Penyusun memperlihatkan tantangan nyata dalam menyelaraskan hak normatif masyarakat adat (rights-based approach) dengan kebutuhan pragmatis skema pasar karbon yurisdiksional. Korespondensi dan masukan publik terkait dokumen ini masih dibuka melalui Sekretariat GREEN for Riau di Kantor BAPPEDA Provinsi Riau, Pekanbaru.